
Ancaman pemblokiran platform digital yang tidak mendaftarkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dinilai merugikan pengguna atau penggunanya.
Demikian diungkapkan Nanden Sekar Arum, Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet, saat menanggapi rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominof).
Kehilangan ini dapat dirasakan terutama bagi mereka yang membutuhkan platform digital untuk mendapatkan uang, belajar, atau berbagi pesan dalam hidup mereka.
“Akhir-akhir ini ramai, misalnya jika platform digital tidak terdaftar, aksesnya akan diblokir oleh pemerintah.”
“Kalau melihat komunitas, bisa dikatakan hampir dari lini kehidupan mereka membutuhkan platform digital yang berbeda-beda.”
“Dimulai dari hal yang sederhana seperti chatting, berbagi pesan dengan keluarga, ada yang mencari uang dari platform digital, ada pula yang belajar melalui platform digital,” kata Naiden kepada Tribun, Minggu (17/7/2022). adalah.”
Oleh karena itu, SAFEnet menolak penerapan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 dan perubahannya atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021.
Diketahui, Permenkominfo mengatur kewajiban registrasi Kominfo untuk platform digital.
Jika tidak mendaftar, Kominfo akan memblokirnya.
Hingga saat ini, masih banyak platform digital populer di Indonesia yang belum terdaftar di Kominofo.
Nanden menjelaskan aturan pendaftaran platform digital sangat bermasalah karena dapat mengganggu proses bisnis platform digital.
“Permenkominfo 5/2020 dan perubahannya terhadap Permenkominfo 10/2021 sangat bermasalah dan dapat melanggar hak kami sebagai pengguna.”
“Jadi tidak hanya mengganggu proses bisnis platform digital, tapi kalau saya lihat, ternyata dampaknya besar juga ke pengguna,” kata Nanden.
Selain itu, aturan Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 juga dapat melanggar privasi pengguna.
Jika platform digital terdaftar di Cominofo, pemerintah berhak mengakses data pribadi pengguna.
Padahal pemerintah belum menjamin keamanan data pribadi pengguna.
Bahkan pemerintah sudah berkali-kali tertipu dengan membocorkan data pribadi.
Nenden mengatakan jika Kominfo memang memblokir platform digital yang tidak terdaftar, akan berdampak pada masyarakat.
“Kalau melihat norma-norma PSU swasta yang harus mendaftar, misalnya e-commerce, aplikasi chat, aplikasi pembelajaran online, termasuk PSE yang harus mendaftar.”
“Dan sekarang kalau kita lihat banyak orang yang belum mendaftar karena punya pandangan sendiri-sendiri.”
“Komunitas ini sedih ketika platform ini akhirnya diblokir karena tidak mengikuti aturan ini.”
“Karena mereka tidak bisa lagi mengakses aplikasi yang biasa digunakan untuk mencari uang, misalnya kuliah,” jelas Nenden.
Oleh karena itu Nanden menilai sebelum menerapkan aturan pendaftaran platform digital ini, pemerintah harus terlebih dahulu membenahi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.
“Oleh karena itu kami melihat Permenkominfo 5/2020 sepertinya banyak menimbulkan kerugian.”
“Alih-alih mengatur begitu banyak, terutama jika pemerintah memiliki klausul tentang bagaimana seharusnya atau harus mengakses data pribadi, itu sangat berbahaya.”
“Kami tahu bahwa pemerintah saat ini tidak memiliki jaminan dapat melindungi data pribadi pengguna dan lainnya.”
“Jadi kami melihat banyak hal yang perlu diperbaiki dengan peraturan ini,” kata Nanden.
Seperti diberitakan sebelumnya oleh , Kominfo akan memblokir platform digital asing yang tidak terdaftar sebagai PSE.
Pendaftaran PSE Cominofo Private Scope of Digital Platforms akan dilaksanakan di laman https://oss.go.id paling lambat tanggal 20 Juli 2022.
Jika platform digital PSE tidak terdaftar sebagai Kominfo, maka akan disebut ilegal dan diblokir.
Penyadapan tersebut sesuai dengan Peraturan Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Swasta yang akan berlaku efektif mulai 20 Juli 2020.
“Jika PSE tidak melakukan pendaftaran hingga batas waktu 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah hukum Indonesia.”
“Dan kalau tergolong ilegal, bisa diblokir,” kata Samuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aplikasi Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika, Senin (27/6/2022).
Menurut pantauan , banyak platform digital populer di Indonesia yang belum terdaftar sebagai PSE di Kominfo.
Ini termasuk Google, Facebook, Netflix, WhatsApp, Instagram, Telegram, Twitter, YouTube dan Zoom.
Apa itu PSE Lingkup Pribadi?
Private Scope PSE adalah perorangan, organisasi atau kelompok masyarakat yang menyediakan layanan sistem elektronik.
Dalam klasifikasi ini berarti Google, WhatsApp dan lain-lain termasuk sebagai PSE swasta.
Seperti dilansir situs resmi Kominfo, ada beberapa persyaratan untuk mendaftar Private Scope PSE.
Merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Swasta Pasal 3, permohonan pendaftaran dilakukan dengan mengisi informasi yang benar:
1. Gambaran umum pengoperasian sistem elektronik;
2. Kewajiban untuk menjamin keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Kewajiban untuk melindungi data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Kewajiban melakukan uji kelayakan sistem elektronik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.