Cara Cek Pinjaman Online Resmi Yang Terdaftar Di OJK

Cara Cek Pinjaman Online Resmi Yang Terdaftar Di OJK

Pinjaman online (Pinjol) menjadi semakin populer di kalangan masyarakat, terutama ketika situasi ekonomi masih dalam pemulihan. Momen ini biasanya menjadi “tanah subur” bagi pinjaman liar untuk menjebak masyarakat.

Nah, detikker perlu berhati-hati dalam memilih pinjaman yang dijaminkan yang terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berikut cara-cara untuk memastikan utang yang sah, seperti yang disarankan oleh OJK, antara lain:

1. Melalui Situs OJK

• Buka halaman OJK di www.ojk.go.id • Pilih menu IKNB • Kemudian klik Fintech di kanan bawah • Kemudian klik Daftar Operator FinTech yang Terdaftar dan Berlisensi.

2. WhatsApp OJK

• Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157 • Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang tersimpan • Ketik nama pinjol yang ingin dicek, contoh: pinjol.com • Kemudian kirim pesan, tunggu Lakukan sampai bot OJK. Tetapi tidak menyediakan pencarian dan jawaban tentang status pinjaman

3. Email OJK

Pengecekan juga dapat dilakukan melalui surat elektronik (email) ke [email protected] atau melalui nomor kontak resmi OJK 157.

You May Also Like

About the Author: admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *