
Meteoroka.my.id – Pemerintah akan mempercepat KTP digital untuk menghadapi ancaman kehilangan dokumen penting. Karena dengan KTP digital ini tidak perlu di print atau disimpan di dompet nantinya.
Dalam pembuatan KTP digital, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagari) menyatakan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Persyaratan ini untuk mendukung masyarakat dalam membuat KTP digital.
Lantas, apa saja syarat pembuatan KTP digital? Bagaimana cara membuat KTP digital ini juga? Lihat ringkasan di bawah ini.
Syarat Membuat KTP Digital Dalam video yang diunggah Zudan Arif Fakruloh, Dirjen Dukapil Kemendagri, berdasarkan catatan DetikCom, syarat membuat KTP digital adalah harus memiliki handphone. Juga harus ada jaringan internet di daerah yang bersangkutan dan masyarakatnya melek teknologi.
Bagi warga yang tidak memiliki handphone, Zudan mengatakan masih bisa dilayani. Nantinya e-KTP mereka akan dicetak secara fisik.
“Untuk itu, Ducapil terus memberikan layanan untuk membuat identitas digital ini secara bertahap. Bagi yang tidak memiliki ponsel, tidak ada jaringan, tetap akan kami layani dalam bentuk fisik dan dengan layanan manual, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya’ s hari ini,” kata Zudan dalam video yang diunggah ke YouTube pribadinya, Jumat (7/1).
Ia menekankan, bagi warga yang tidak memiliki ponsel atau koneksi internet, pembuatan KTP digital akan dilakukan secara bertahap. Artinya Dukapil akan melayani penduduk seluruh Indonesia.
“Dukapil terus memberikan layanan untuk membuat identitas digital ini secara bertahap. Bagi yang tidak memiliki ponsel, tidak memiliki jaringan, kami masih akan melayani hari ini dengan layanan fisik dan manual,” kata Zudan.
Melansir dari CNN Indonesia, berikut cara membuat KTP digital:
- Download Aplikasi Identifikasi Digital (PPID Camenda) di HP kamu. Sedangkan aplikasi baru tersedia untuk pengguna Android.
- Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor handphone
- Verifikasi data melalui face recognition atau verifikasi wajah
- Pemohon kemudian melakukan verifikasi email
- Setelah berhasil, ID pada menu aplikasi Kembali dan login
- KTP Digital yang tersedia di menu utama beserta Kartu Keluarga (KK), NPWP, Data Kepemilikan Kendaraan, Data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kartu Vaksinasi Covid-19.
Untuk memaksimalkan layanan KTP digital, Ducapil akan menerapkan layanan sistem two-track atau double-track. Baik layanan digital maupun manual adalah layanan fisik.
Kementerian Dalam Negeri juga meluncurkan aplikasi “Digital Identity”. Aplikasi ini merupakan representasi dari residen dalam aplikasi yang ditautkan dengan seseorang yang terdaftar sebagai residen, juga memastikan bahwa identitas tersebut adalah orang yang bersangkutan.
Dirangkum dari video Dirjen Dukapil Kemendagri, berikut tata cara penerapan identitas digital:
- Untuk dapat menggunakan identitas digital, setelah menginstal aplikasi, warga harus mendaftar dengan memasukkan NIK, alamat email, dan nomor ponsel.
- Kemudian verifikasi data akan dilakukan melalui pengenalan wajah.
- Setelah itu, verifikasi email dilakukan agar mereka dapat masuk ke aplikasi
Dalam aplikasi, menu yang disediakan adalah:
- Data keluarga atau kartu keluarga (KK)
- Dokumen kependudukan seperti KTP digital
- Dokumen lain yang merupakan hasil integrasi NIK seperti kepemilikan kendaraan untuk NPWP, Vaksin COVID-19, BKN
Menariknya, aplikasi tersebut dapat menampilkan kode QR identitas digital, resume dan riwayat kegiatan yang dilakukan. Dengan demikian, proses pembuatan KTP digital dapat dilakukan dengan mudah.
“Identitas digital bagi warga akan membuat penciptaan identitas menjadi lebih mudah, cepat, murah, ekonomis dan efisien,” katanya.