
Meteoroka.my.id – Platform media sosial seperti Facebook, WhatsApp, dan Instagram diketahui masuk daftar hitam Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
Electronic Systems Operators (PSEs) dari Pesan Edaran adalah Internet dan perusahaan aplikasi digital yang menyediakan layanan dengan kemampuan untuk mengumpulkan, memproses, menganalisis, menampilkan, mengiklankan, mengirimkan dan mendistribusikan informasi elektronik.
Juru bicara Komunikasi dan Informatika Didi Bermadi mengatakan perusahaan internet dan aplikasi harus mendaftarkan layanannya melalui sistem perizinan e-bisnis berbasis risiko yang terintegrasi.
Didi membenarkan Kamis (23/6/2022) bahwa “Perusahaan internet dan aplikasi ini harus didaftarkan, jika tidak maka akan dilarang.
Didi juga menjelaskan bahwa tanpa adanya sistem penilaian, PSE akan beroperasi di Indonesia tanpa pengawasan.
Diddy mengatakan, “Kalau begitu ini juga PSE tanpa penyesuaian atau rekaman.
Dia juga mengumumkan bahwa dia akan mengambil larangan bagi perusahaan dalam dan luar negeri yang tidak mendaftar. Namun, Kementerian Komunikasi dan Informatika tetap membuka kemungkinan normalisasi jika penggunaan layanan diblokir dengan memenuhi persyaratan.
Ada beberapa PSE swasta yang belum terdaftar, kata Dedy.
Kominfo akan terus berkomunikasi dengan nama-nama perusahaan tersebut dan membantu mereka mematuhi peraturan Indonesia.
Rinciannya tercantum dalam PSE asing yang dibutuhkan Facebook, WhatsApp, dan Instagram untuk mendaftar izin di Indonesia.
Ketiga perusahaan ini mencakup layanan yang mengumpulkan, memproses, dan menyediakan informasi elektronik.