
Masih ada total enam situs dan game online yang diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Namun, salah satunya masih tersedia.
Berdasarkan hasil investigasi detikINET, Minggu (31/7/2022), mesin pencari Yahoo yang diprediksi akan diblokir, bisa diakses. Bisa juga dibuka melalui browser di handphone atau PC atau laptop.
Pengujian juga dilakukan dengan menggunakan dua provider berbeda, pertama dengan Telkomsel kemudian jaringan WiFi dari XL Home. Keduanya sepertinya bisa masuk ke mesin pencari Yahoo tanpa masalah.
Samuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika), Kementerian Komunikasi dan Informatika, memberikan tanggapannya terkait hal tersebut. Dalam jumpa pers perkembangan terakhir pendaftaran PSE Private Scope, pihaknya masih mendalami alasannya.
“Kami masih mencoba mencari tahu mengapa ini terjadi. Meskipun di tempat saya tidak bisa, tapi di sana kami bisa. Sekarang itulah yang kami lihat, kami sedang belajar. Tapi mari kita lakukan dulu. Baru saja diblokir.” Samuel.
Untuk platform yang diblokir dari daftar 100 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dengan trafik terbanyak di Indonesia sendiri sebenarnya ada tujuh. Namun sementara itu, Kominoff membuka akses ke PayPal dalam waktu lima hari kerja.
Samuel berkata, “Kami masih membuka satu, bernama PayPal, yang memberikan peluang bagi orang untuk bermigrasi.”
Jadi total PSE masih berkurang menjadi enam di antaranya search engine Steam, Dota 2, Counter-Strike: Global Offensive, Epic Games, Origin dan Yahoo. Namun, layanan game Valve dilaporkan sedang menyiapkan data untuk daftar PSE Lingkup pribadi.
“Mereka sudah berhasil menghubungi kami, jadi sekarang ada korespondensi antara Steam, Dota 2 dan CS:GO. Mereka bilang sedang dalam proses. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, mereka ‘akan bisa menyelesaikannya Dan juga mereka yang menggunakan layanan ini. Game ini, Anda dapat segera menggunakannya kembali,” kata Samuel.
Sekedar informasi, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Swasta mengamanatkan pendaftaran PSE Lingkup Swasta. telah diberikan. ,