OJK Mewajibkan Perusahaan Pinjaman Online Menyetor Modal Rp 25 Miliar

OJK

Meteoroka.my.id – Perusahaan pinjaman online atau fintech peer to peer lending harus mengumpulkan modal minimal Rp 25 miliar. Mengenai pendanaan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 10/POJK.05/2022 berbasis teknologi informasi, disebutkan bahwa modal ini harus disetorkan pada saat pendirian.

POJK juga menyatakan bahwa penyelenggara LPPBTI harus berbentuk perseroan terbatas. Kemudian kepemilikan asing operator, langsung atau tidak langsung, dibatasi lebih dari 85% dari modal disetor.

Peraturan OJK yang dikutip Sabtu (6/8/2022) mengatakan, ”Penyelenggara harus memiliki modal disetor paling sedikit Rp 25.000.000.000 pada saat pendirian.”

“Penyelenggara minimal harus memiliki 1 Pemegang Saham Pengendali (PSP),” lanjut peraturan OJK

Selain itu, operator harus terlebih dahulu mendapatkan izin usaha dari OJK. Kemudian operator tradisional yang beralih menjadi operator berdasarkan prinsip syariah harus mendapatkan persetujuan dari OJK.

Kemudian anggota Direksi, Dewan Komisaris dan pejabat di bawah Direksi setingkat 1 wajib memiliki sertifikat profesi di bidang tekfin.

Selain itu, calon pihak utama (PSP, direksi, komisaris, dan DPS) harus mendapatkan persetujuan dari OJK sebelum menjalankan fungsi, tugas, dan fungsinya sebagai pihak utama.

Kemudian kegiatan usaha operator meliputi penyediaan, pengelolaan dan pengoperasian LPBBTI. “LPBBTI bisa dilakukan melalui pembiayaan produktif dan pembiayaan multiguna,” katanya.

Selain itu, juga terdapat batasan dana maksimal untuk setiap penerima manfaat sebesar Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Batas maksimum pendanaan oleh setiap pemberi pinjaman dan rekanannya adalah maksimal 25% dari posisi akhir pembiayaan pada akhir bulan.

You May Also Like

About the Author: admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *