
Samuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominofo), mengatakan saat ini ada 10 platform digital yang belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Swasta.
“Saat ini ada 10 digital platform dari 12 yang belum terdaftar di Private Scope PSE per 29 Juli 2022,” kata Samuel Abrijani Pangerapan di Jakarta, Jumat (29/7/2022).
Samuel mengatakan 10 platform digital tersebut adalah Amazon.com, PayPal, Yahoo, Bing, Steam, Dota, CS GO, Epic Games, Battlenet, dan Origin Electronic Arts.
Menurut dia, jika 10 platform tersebut belum melakukan pendaftaran Private Scope PSE pada pukul 23.59 WIB hingga batas waktu 29 Juli 2022, dipastikan akses akan diblokir.
“Namun, jika diblokir, mereka bisa menormalkan layanan, yang tentunya harus memenuhi syarat yang ditentukan,” kata Samuel.
Platform digital yang telah terputus aksesnya, dikeluarkan Samuel, dapat dinormalisasi dengan melengkapi registrasi PSE yang ditentukan.
Kominfo juga mengumumkan bahwa jumlah platform digital terdaftar untuk PSE private scope per 29 Juli 2022 mencapai 8.962 platform.
Terkait pendaftaran PSE, kata Samuel, menawarkan ruang digital yang aman, ramah dan nyaman bagi masyarakat.
“Dengan PSU ini, masyarakat dapat memberikan pelayanan yang aman, nyaman dan juga ramah,” katanya.
Periode pendaftaran telah diperpanjang
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memperpanjang masa pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Swasta (PSE).
Samuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominofo, mengatakan pihaknya telah memperpanjang pendaftaran PSE Lingkup Swasta selama lima hari dari batas waktu 21 Juli 2022.
“Meskipun sudah diperpanjang, kami tetap mengirimkan surat teguran kepada platform atau pelaku usaha digital yang belum mendaftar PSE,” kata Samuel, Jumat (22/7/2022).
Ia juga menginformasikan, jumlah PSE swasta yang terdaftar di Kemenkominfo sebanyak 8.276 platform yang terdiri dari 8.069 PSE swasta dalam negeri dan 207 PSE swasta asing.
Samuel juga mencontohkan bahwa ada beberapa kendala yang dialami oleh PSE Private Scope saat melakukan registrasi karena adanya dukungan dokumen administrasi atau kendala saat menggunakan sistem registrasi melalui OSS (One Single Submission).
“Ada dua masalah bagi mereka yang belum mendaftar PSE, yaitu mungkin ada masalah di sisi internal platform untuk dokumentasi atau administrasi hukum dan mungkin juga masalah di sistem,” kata Samuel.
Menurutnya, sebagian besar PSU menghadapi kendala dalam pengiriman email dan notifikasi. Jadi, bukan berarti mereka tidak berkomitmen.
Samuel mengatakan, “Comino juga telah membuat persyaratan manual availability untuk pendaftaran. Sehingga banyak bank lokal, terutama bank seperti mobile banking dan yang mendaftar secara manual.”
Apa itu PSE Lingkup Pribadi?
Ada dua kategori PSE Kominfo, yaitu PSE Public Scope dan PSE Private Scope.
PSE Public Scope adalah lembaga negara atau lembaga yang ditunjuk negara, yang menyelenggarakan layanan sistem elektronik.
Sedangkan PSE Lingkup Swasta adalah perorangan, lembaga atau kelompok masyarakat yang menyelenggarakan jasa sistem elektronik.
Dalam klasifikasi ini, Google, WhatsApp dan lain-lain dimasukkan sebagai PSU swasta.
Simak perbedaan PSE Lingkup Publik dan PSE Lingkup Privat, sebagaimana dirangkum dari situs resmi Cominfo:
dasar Hukum
Dasar hukum PSE Lingkup Publik adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Pasal 16 Ayat 2 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
2. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Pasal 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.10 Tahun 2015
Sedangkan dasar hukum PSE private scope adalah:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Bagi Swasta
Bagaimana cara mendaftar
Langkah-langkah yang diperlukan untuk mendaftar PSE Public Scope adalah:
1. Daftar sebagai Kantor Registrasi
2. Daftar Sistem Elektronik yang Digunakan
3. Registrasi Sistem Elektronik
Langkah-langkah dalam proses pendaftaran PSE Private Scope antara lain:
1. Permohonan pendaftaran Private Scope PSE dilakukan melalui OSS, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Setelah melengkapi permohonan izin OSS, pendaftar akan menerima email yang berisi link aktivasi dan ID berupa username dan password untuk login ke sistem registrasi PSE di Cominofo.
3. Pendaftar memenuhi persyaratan pendaftaran yang tercantum dalam jawaban pertanyaan 2 dan 3 di atas.
4. Pendaftar setelah memastikan semua informasi yang dimasukkan sudah benar, mengirimkan aplikasi pendaftaran dengan menekan tombol kirim.
5. Sertifikat Pendaftaran PSU akan ditandatangani secara elektronik dalam waktu 1×24 jam pada hari kerja.
6. Panitera dapat mengunduh dan mencetak Daftar PSE yang ditandatangani secara elektronik.
Manfaat dan Tujuan
Tujuan pendaftaran PSE Public Scope adalah:
1. Mendukung pemetaan sistem elektronik lembaga penyelenggara negara
2. Mendukung koordinasi penyusunan kebijakan dan strategi nasional pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam proses pemerintahan (e-government).
3. Mendorong peningkatan kapasitas lembaga penyelenggara negara dalam memberikan pelayanan publik melalui penyelenggara sistem elektronik.
4. Mendorong peningkatan penggunaan sistem elektronik bagi lembaga penyelenggara negara.
5. Kemudahan akses masyarakat terhadap sistem elektronik penyelenggara negara
Manfaat pendaftaran PSE Private Scope adalah untuk mewujudkan implementasi sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, andal, dan bertanggung jawab.
Berikut keuntungan bagi PSU terdaftar dan komunitas:
1. Tercatat dalam Sertifikat Pendaftaran PSE sehingga dapat diidentifikasi dengan jelas pada laman https://service.kominfo.go.id.
2. Lebih dipercaya oleh masyarakat.
3. Mengembangkan pemetaan ekosistem untuk sistem elektronik dan operasi transaksi.
4. Bukti telah terdaftar secara resmi di Kominfo.
5. Tentang penyelenggara sistem elektronik dan sistem yang terdaftar sebagai PSE pada menu “Directory” publik pada halaman https://service.kominfo.go.id, lalu “Operator sistem elektronik terdaftar Dapat memperoleh informasi. “.
6. Meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Usaha Sektor Publik.
7. Masyarakat menjadi lebih bijak dan berhati-hati dalam bertransaksi melalui Informasi Pendaftaran Badan Usaha Milik Negara.
PSE Lingkup Publik dan PSE Lingkup Pribadi diharuskan mendaftar untuk layanan yang diberikan kepada Cominofo.
Tujuan dari pendaftaran ini adalah untuk memetakan dan mengkoordinasikan pemanfaatan teknologi informasi di Indonesia.
Terkait pembatasan administratif, sesuai Permenkominfo 5/2020, Kominfo akan berkoordinasi dengan otoritas lain.
Jika PSE Lingkup Privat telah mengikuti aturan yang telah ditetapkan, penyadapan dapat dinormalisasi.