
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memberlakukan pembatasan bagi pihak swasta bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang tidak mendaftar hingga batas waktu, 20 Juli 2022.
Nantinya sanksi akan diberikan secara bertahap mulai dari teguran tertulis, denda administrasi hingga pemblokiran.
“Sekali pada 21 Juli, proses peninjauan sudah dimulai. Saat ini kami juga sudah mulai mengumpulkan data, kami akan melihat apakah kami diperingatkan, didenda, atau diblokir lebih awal,” Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Samuel A. Pangerapan, Selasa (19/7)./2022) Dikutip dari aptika.kominfo.go.id.
Private Scope PSE adalah perusahaan atau entitas yang menyediakan layanan digital (online), mencakup platform seperti Google, Instagram, WhatsApp, Twitter, Netflix, Telegram, TikTok dll.
Tidak hanya itu, banyak juga game yang sudah terdaftar di PSE Kominfo diantaranya PUBG Mobile, Genshin Impact, Honkai Impact 3RD, Mobile Legends.
Daftar tersebut berdasarkan komentar dari , Rabu (20/7/2022) pukul 15.14 WIB.
Cara memeriksa aplikasi dan game yang tidak diblokir di Indonesia
Publik bisa melihat aplikasi atau game mana saja yang terdaftar di PSE Kominfo.
1. Akses link PSE Kominfo di pse.kominfo.go.id.
2. Terdapat dua pilihan menu yaitu “Pendaftaran PSU Dalam Negeri” dan “Pendaftaran PSU Asing”.
3. Pilih salah satu, seperti ‘Daftar PSU Asing’.
4. Akan muncul daftar aplikasi dan game PSU asing yang terdaftar di Kominfo.
5. Anda juga dapat memasukkan kata kunci melalui kolom pencarian, misalnya ‘Twitter’, situs web dan informasi termasuk tanggal Twitter terdaftar pada perusahaan dan cominofo PSE akan muncul.
6. Jika aplikasi atau game yang anda cari sudah tersedia, berarti sudah terdaftar di PSE Kominfo.
7. Sedangkan jika tidak sesuai dengan yang anda cari, berarti aplikasi atau game tersebut belum terdaftar di Kominofo.
PSE Asing Terdaftar
Berikut beberapa aplikasi dan game PSU asing yang telah didaftarkan pada Rabu (20/7/2022) pukul 15.14 WIB.
1. Twitter
2. WhatsApp Web
3. WhatsApp Messenger
4. Instagram
5. Facebook
6. PUBG Seluler
7. Efek Genshin
8. Honkai Dampak 3RD
9. Mobile Legends
10. perselisihan
11. Netflix
12. Telegram
13. Tiktok
14. halo
15. SHAREIT
16. Pohon Tautan
17. Spotify
Informasi lebih lanjut dapat dilihat di pse.kominfo.go.id.
Pastikan Untuk Mendaftar
Dikutip lagi dari aptika.kominfo.go.id, baik PSE swasta lingkup domestik maupun asing wajib melakukan registrasi sebelum melakukan kegiatan usaha di Indonesia.
Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.
“Data pengawasan akan disampaikan ke Menteri. Itu hak prerogatif dan kewenangan Menkominfo untuk menjatuhkan sanksi,” kata Samuel.
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyederhanakan proses pendaftaran PSE melalui Direktorat Jenderal Bencana.
Jika PSE mengalami kendala, Anda dapat menghubungi melalui laman https://pse.kominfo.go.id/ contact-kami.
“Kami sangat ingin membantu mereka. Jika ada kendala dari sistem, kirim manualnya dulu, baru ditindaklanjuti dengan registrasi lewat OSS,” jelas Samuel.
Mengenai pemberian sanksi administratif bagi pelanggar PSU, Samuel mengatakan aturan tersebut saat ini sedang diuji publik.
”Saat ini baru sebatas warning dan blokir. Nanti kita akan berikan sanksi ekonomi agar ada efek jera,” ujarnya