
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memblokir Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Swasta yang tidak terdaftar pada pukul 23.59 WIB hingga Jumat (29/7/2022).
Samuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Cominofo, mengatakan masih banyak platform yang belum terdaftar untuk PSU. Diantaranya, mesin pencari dan game.
“Yahoo Search Engine, Bing, Dota, dan CS Go. 23.59 Sampai dengan WIB belum terdaftar, mereka sudah masuk ke blocking engine,” kata Samuel Jakarta, Jumat (29/7/2022) saya saat jumpa pers konferensi.
Selain itu, ada Steam, e-commerce Amazon, Origin, Epic Games dan lain-lain yang belum terdaftar di PSE, kata Samuel. Dia dengan tegas memastikan bahwa dia siap untuk memblokir platform ini.
“Kami siap memblokirnya,” kata Samuel.
Menurut Samuel, blokade akan tetap berlaku sampai platform terdaftar dan mengajukan normalisasi. Jika normalisasi disetujui, platform akan dapat diakses kembali di Indonesia.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Ruang Lingkup Swasta Nomor 5 Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2021.
8.962 Platform Digital PSE yang Sudah Terdaftar Lingkup Pribadi
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Cominofo) mengumumkan daftar platform digital yang telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik Swasta (PSE) hingga total 8.962 platform per 29 Juli 2022.
Samuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominofo, mengatakan pendaftaran terakhir PSE Lingkup swasta berlangsung pada 29 Juli 2022, yaitu hari ini.
Berkenaan dengan pendaftaran PSE Lingkup swasta, kata Samuel, menawarkan ruang digital yang aman, ramah dan nyaman bagi masyarakat.
“Dengan PSU ini masyarakat juga bisa memberikan pelayanan yang aman, nyaman dan ramah,” kata Samuel di Jakarta, Jumat (29/7/2022).
Ia juga menjelaskan, jika hingga pukul 23:39 WIB pada 29 Juli 2022 masih ada warga yang belum mendaftar, akses akan diblokir.
“Dalam pelarangan pendaftaran PSU untuk ranah privat, ada beberapa langkah, yakni jika tidak mendaftar, akses akan dihentikan,” kata Samuel.
Peringatan tertulis kemudian akan diberikan jika Anda memiliki tanda pendaftaran, tetapi tidak melaporkan perubahan pada informasi pendaftaran.
“Selanjutnya jika informasi pendaftaran tidak lengkap dan benar, maka akan diberikan teguran tertulis, penghentian sementara, pemutusan akses TDPSE akan mengakibatkan pembatalan akses,” kata Samuel.
Sebagai informasi, izinkan kami menyampaikan bahwa pendaftaran PSE Private Lingkup Komunikasi dan Informatika yang sedianya dilaksanakan pada tanggal 23 Juli 2022 telah diperpanjang menjadi 29 Juli.
Perpanjangan pendaftaran PSE ini disebut Kominfo karena banyak platform digital yang mengalami kendala dalam mendaftar.
Menurut Samuel, ada beberapa kendala yang dialami PSE Private Scope saat melakukan registrasi karena adanya dukungan dokumen administrasi atau kendala saat menggunakan sistem registrasi melalui OSS (One Single Submission).
“Ada dua masalah bagi mereka yang belum mendaftar PSE, yaitu mungkin ada masalah di sisi internal platform untuk dokumentasi atau administrasi hukum dan mungkin juga masalah di sistem,” kata Samuel.
Menurutnya, sebagian besar BUMN yang terkendala mengirimkan email dan notifikasi. Jadi, bukan berarti mereka tidak berkomitmen.
Samuel mengatakan, “Comino juga telah membuat persyaratan manual availability untuk pendaftaran. Sehingga banyak bank lokal, terutama bank seperti mobile banking dan yang mendaftar secara manual.”
hentikan sanksi
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Cominofo) akan memberlakukan pembatasan bagi Penyelenggara Platform Digital atau Electronic System (PSE) yang belum melakukan registrasi hingga 20 Juli 2022.
Pembatasan akan diterapkan secara bertahap mulai 21 Juli 2022.
Pembatasan akan berkisar dari peringatan tertulis, denda administrasi hingga pemblokiran, mengutip situs resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dirjen Aplikasi Informatika, Samuel A. Pangerapan, mengatakan Kamis 21 Juli 2020 ini, pihaknya telah memprakarsai proses peninjauan.
Pihaknya juga mulai mendata PSU mana yang akan disetujui.
“Sekali pada 21 Juli, proses peninjauan sudah dimulai. Saat ini kami juga sudah mulai mengumpulkan data, kami akan melihat apakah kami diperingatkan, didenda, atau diblokir lebih awal,” Dirjen Aplikasi Informatika, Samuel ujar saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (19/7/2022) AI Mischief
Pemantauan ini akan melihat aliran aplikasi, mulai dari 100 hingga 10.000 lalu lintas terbesar.
Ia juga mengatakan, nantinya data tersebut akan diberikan kepada menteri dan pembatasan merupakan hak prerogatif dan kewenangan Menteri Komunikasi dan Informatika.
“Data pengawasan akan disampaikan kepada Menteri. Penegakan sanksi merupakan hak prerogatif dan kewenangan Menteri Komunikasi dan Informatika,” kata Samuel.
Sebelumnya, Kominfo juga telah mempermudah platform digital dalam proses pendaftaran.
”Kami sangat ingin membantu mereka. Jika ada kendala dari sistem, kirim manualnya dulu, baru ditindaklanjuti dengan pendaftaran melalui Online Single Submission (OSS),” lanjut Samuel.
Samuel mengatakan pendaftaran PSE untuk pendataan dan pengelolaan, bukan untuk pengendalian sistem.
“Tidak ada hubungannya dengan kontrol. Kontrol sudah ada aturannya sendiri. Ini pendataan agar kita tahu siapa yang bekerja secara digital di Indonesia dan layanan apa yang diberikan,” jelasnya.
Pendaftaran PSE Private Scope juga merupakan bentuk perlindungan masyarakat dari kejahatan korporasi sistemik.